Struktur PPID

Struktur PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di KPU Kabupaten terdiri dari beberapa komponen, antara lain Pembina PPID, Atasan PPID, Tim Pertimbangan, PPID, Tim Penghubung, dan Petugas Pelayanan Informasi. Pembina PPID merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam mengawasi dan membina PPID, sedangkan Atasan PPID adalah pihak yang berada di atas PPID dan memberikan arahan. Tim Pertimbangan memberikan masukan dan saran terkait pengelolaan informasi, sementara Tim Penghubung bertugas menjalin komunikasi dengan pihak luar terkait informasi. PPID sendiri adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung dalam pengelolaan informasi, dan Petugas Pelayanan Informasi menangani pelayanan informasi kepada masyarakat. 

Berikut adalah rincian struktur PPID KPU Kabupaten: 

  1. Pembina PPID: Bertanggung jawab mengawasi dan membina PPID.
  2. Atasan PPID: Memberikan arahan dan pengawasan kepada PPID.
  3. Tim Pertimbangan: Memberikan masukan dan saran terkait pengelolaan informasi.
  4. PPID: Pejabat yang bertanggung jawab langsung dalam pengelolaan informasi.
  5. Tim Penghubung: Menjalin komunikasi dengan pihak luar terkait informasi.
  6. Petugas Pelayanan Informasi: Bertanggung jawab dalam pelayanan informasi kepada masyarakat.