Tugas dan Fungsi PPID

Tugas PPID KPU adalah mengelola dan menyediakan informasi publik terkait kegiatan pemilu dan pemilihan, termasuk mengelola arsip, merancang sistem informasi, dan menyediakan pelayanan kepada masyarakat. 

PPID juga berfungsi sebagai penghubung antara KPU dan masyarakat dalam hal akses informasi, serta berperan dalam penyelesaian sengketa pelayanan informasi.